- A
- Andre Lado
- Barnas Adjidin
- Batik Tulis Garutan
- BPK RI
- Budaya
- DPW MOI Provinsi NTT
- Herry Battileo
- HUKRIM
- INFRASTRUKTUR
- LKD TA 2023
- Makam Pulau Kera
- NASIONAL
- P3HI Provinsi NTT
- PEMERINTAH
- Pemkab Garut
- PERS
- Pj Bupati Garut
- POLITIK
- REGIONAL
- Rusdy Maga
- Serba serbi
- SERBA-SERBA
- SERBA-SERBI
- TNI-POLRI
- Yusak Langga
Ahli Waris Alm. Tugiman Usut Kepemilikan Tanah yang Dijual Pihak Lain
D'pressure-Malang-Samin Untung, SH, S, SY selaku kuasa hukum dari Hj. Supini menyurati Kepala Desa Pagedangan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, untuk meminta keterangan riwayat tanah atas nama Tugiman. Permintaan data keterangan riwayat tanah ini dikirimkan kepada Surono (Kepala Desa Pagedangan) melalui Whatsapp, Kamis (17/11/22).
Supini merupakan salah satu ahli waris pemilik tanah garapan dari almarhum Tugiman yang terletak di Desa Pagedangan, Kecamatan Turen. Setelah mendapatkan informasi dari pihak desa bahwa saat ini tanah atas nama Tugiman itu telah dijual kepada orang lain bernama Yusup Pujianto. Karena Supini tidak merasa menjual, kemudian Supini melalui kuasa hukumnya, Samin Untung meminta data kepada Kepala Desa Pagedangan terkait dasar atas terjadinya jual beli tanah tersebut.
Samin Untung sebagai kuasa hukum berharap, kliennya mendapatkan hak atas tanah tersebut.
"Saya akan perjuangkan yang seharusnya menjadi hak milik klien kami", tegasnya.
(Biro Malang)