Ahli Waris Alm. Tugiman Usut Kepemilikan Tanah yang Dijual Pihak Lain


D'pressure-Malang-
Samin Untung, SH, S, SY selaku kuasa hukum dari Hj. Supini menyurati Kepala Desa Pagedangan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, untuk meminta keterangan riwayat tanah atas nama Tugiman. Permintaan data keterangan riwayat tanah ini dikirimkan kepada Surono (Kepala Desa Pagedangan) melalui Whatsapp, Kamis (17/11/22).

Supini merupakan salah satu ahli waris pemilik tanah garapan dari almarhum Tugiman yang terletak di Desa Pagedangan, Kecamatan Turen. Setelah mendapatkan informasi dari pihak desa bahwa saat ini tanah atas nama Tugiman itu telah dijual kepada orang lain bernama Yusup Pujianto. Karena Supini tidak merasa menjual, kemudian Supini melalui kuasa hukumnya, Samin Untung meminta data kepada Kepala Desa Pagedangan terkait dasar atas terjadinya jual beli tanah tersebut.

Samin Untung sebagai kuasa hukum berharap, kliennya mendapatkan hak atas tanah tersebut.

"Saya akan perjuangkan yang seharusnya menjadi hak milik klien kami", tegasnya.


(Biro Malang)

Baca juga

Melayani Permintaan Peliputan dan Pemasangan Iklan Banner. Hubungi Marketing Director Kami (Email: dpressure660@gmail.com. Contact Person: 081395772226/085211696492). Alamat Redaksi: Jalan Ciledug No 255 Gilang Kencana Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat 44114. Penerbit : PT.BAJA SATRIA MEDIA.