- A
- Andre Lado
- Barnas Adjidin
- Batik Tulis Garutan
- BPK RI
- Budaya
- DPW MOI Provinsi NTT
- Herry Battileo
- HUKRIM
- INFRASTRUKTUR
- LKD TA 2023
- Makam Pulau Kera
- NASIONAL
- P3HI Provinsi NTT
- PEMERINTAH
- Pemkab Garut
- PERS
- Pj Bupati Garut
- POLITIK
- REGIONAL
- Rusdy Maga
- Serba serbi
- SERBA-SERBA
- SERBA-SERBI
- TNI-POLRI
- Yusak Langga
Diduga Belum Berizin, Pembangunan Perumahan di Turen Sudah Dikerjakan
D'pressure-Malang- Pembangunan kavling Kedok Regency atau perumahan yang berlokasi di Jalan Pegadaian 1, RT 04 RW 18, Desa Kedok, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, diduga tidak mengantongi izin dan disinyalir menyalahi peraturan daerah.
Pantauan wartawan, di lokasi kavling tidak terlihat adanya papan/plang IMB yang terpasang sebagai tanda bahwa bangunan tersebut memiliki izin dari dinas terkait, seperti Surat Keterangan Rencana Kota/Kabupaten (KRK), dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atau bukti pembayaran pajak.
Ketika hal itu dikonfirmasikan kepada anggota DPRD Kabupaten Malang, Rahmat Kartala melalui pesan Whatsapp, ia mengklim bahwa izin bangunan kavling tersebut sedang dalam proses.
"Saya yang ngurusi mas dan itu masih proses", ujar Kartala.
Namun disisi lain, Kartala malah meminta informasi apabila menemukan bangunan yang tidak berizin akan dilakukan Sidak.
"Tolong infokan ke saya kalau ada pengembang yang belum berizin, saya akan sidak langsung, karena tugas saya untuk menertibkan", imbuh Kartala.
Pernyataan Kartala ini dinilai bertolak belakang. Bagaimana tidak, Kartala menyatakan komitmennya untuk menertibkan bangunan yang tidak berizin, tetapi bangunan yang belum kelar perizinannya sudah dilaksanakan pembangunan.
(Tim/Biro Malang)