- A
- Andre Lado
- Barnas Adjidin
- Batik Tulis Garutan
- BPK RI
- Budaya
- DPW MOI Provinsi NTT
- Herry Battileo
- HUKRIM
- INFRASTRUKTUR
- LKD TA 2023
- Makam Pulau Kera
- NASIONAL
- P3HI Provinsi NTT
- PEMERINTAH
- Pemkab Garut
- PERS
- Pj Bupati Garut
- POLITIK
- REGIONAL
- Rusdy Maga
- Serba serbi
- SERBA-SERBA
- SERBA-SERBI
- TNI-POLRI
- Yusak Langga
Oknum SMPN 1 Cidolog Diduga Lakukan Pungli
D'pressure-Sukabumi - Oknum pihak sekolah SMPN 1 Cidolog, Kabupaten Sukabumi, diduga melakukan praktik Pungutan Liar (Pungli) dengan dalih paket kelas. Kebijakan sekolah SMPN 1 Cidolog ini dianggap memberatkan karena orang tua siswa harus membayar sejumlah baju hingga iuran.
Menurut sumber informasi menjelaskan, bahwa pihak sekolah menetapkan daftar paket kelas tahun 2022/2023 dengan rincian sebagai berikut, paket untuk kelas VII, 1. Kaos Olahraga Rp.150 ribu, 2. Batik Rp. 110 ribu, 3. Paket Atribut Rp. 80 ribu, 4. Sampul Raport Rp. 50, 5. Photo Rp. 35 ribu, dan Lapang Bola Volly Rp. 100 ribu.
Sementara paket kelas VIII, 1. Kaos Olahraga Rp. 150 ribu, 2. Batik Rp. 110 ribu, 3. Paket Atribut Rp. 80 ribu, 4. Sampul Rapot, 5. Pulsa ANBK Rp. 100 ribu, 6. Poto Rp. 35 ribu, 7. Lapang Bola Volly Rp. 100 ribu.
Sedangkan paket kelas IX, 1. Kaos Olahraga Rp. 150 ribu, 2. Batik Rp. 110 ribu, 3. Paket Atribut Rp. 80 ribu, 4. Sampul Raport Rp. 50 ribu, 5 Sampul Ijazah Rp.50 ribu, 6. Poto Rp. 35 ribu, 7. Lapang Bola Volly Rp.100 ribu. Dari total daftar paket tersebut, kelas VII Rp.525.000/siswa, kelas VIII Rp.625.000/siswa, dan kelas IX Rp.575 ribu/siswa.
Lebih lanjut, sumber informasi ini mengatakan, bahwa para orang tua siswa merasa terbebani dengan adanya biaya untuk pembelian paket kelas tersebut, terlebih bagi mereka dari kalangan keluarga kurang mampu.
"Tidak sedikit orang tua mengeluh, bahkan anak yang belum bayar dan belum lunas pada minder masuk sekolah", imbuhnya (6/11/2022).
Anehnya, sambung sumber, ANBK adalah program Kemendikbud (pemerintah pusat) yang pembiayaannya menggunakan dana BOS.
"Kegiatan ANBK ini bisa dibiayai dari BOS, kenapa harus mungut biaya ke siswa, awalnya 100 ribu tapi jadi 50 ribu", kata dia.
Terpisah, Ketua DPW MOI Jawa Barat, R. Satria Santika (Bro Tommy) saat dimintai tanggapannya terkait dugaan Pungli di SMPN 1 Cidolog mengatakan, bahwa praktik pengutan disekolah sering menimbulkan polemik. Menurut Tommy, pungutan dan penyediaan barang untuk dijual kembali kepada siswa sering menimbulkan persoalan karena berbenturan dengan regulasi.
"Cukup jelas peraturan pemerintah nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 181 dan Pasal 198, intinya pendidik dan tenaga kependidikan dilarang untuk menjual seragam ataupun bahan seragam. Demikian juga dewan pendidikan dan komite sekolah. Selain peraturan pemerintah, pada pasal 4 Ayat (1) dan (2) Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah, juga mengatur ketentuan mengenai seragam. Pengadaan pakaian seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orangtua/wali siswa", Jelas Tommy.
Apalagi, tambah Tommy, dalam daftar paket kelas, ada untuk lapang bola volly dan ANBK, kalau untuk itu ada pungutan bisa dikategorikan Pungli.
"Biaya ANBK bisa pakai dana BOS, dan kalau yang dimaksud untuk lapang bola volly sebagai iuran atau sumbangan, nominalnya jangan ditentukan. Ini jelas indikasi pungli", tandasnya
Kepala Sekolah SMPN 1 Cidolog, Harun, saat dihubungi lewat seluler untuk dimintai klarifikasi tidak merespon, hingga akhirnya berita ini ditayangkan.
(Ar/Tim)