- A
- Andre Lado
- Barnas Adjidin
- Batik Tulis Garutan
- BPK RI
- Budaya
- DPW MOI Provinsi NTT
- Herry Battileo
- HUKRIM
- INFRASTRUKTUR
- LKD TA 2023
- Makam Pulau Kera
- NASIONAL
- P3HI Provinsi NTT
- PEMERINTAH
- Pemkab Garut
- PERS
- Pj Bupati Garut
- POLITIK
- REGIONAL
- Rusdy Maga
- Serba serbi
- SERBA-SERBA
- SERBA-SERBI
- TNI-POLRI
- Yusak Langga
Sikapi Soal Pelaporan Apdesi Karangpawitan, Bro Tommy : Proses Hukum Bukan Langkah Tepat
Langkah hukum yang dilakukan Ketua DPK Apdesi Karangpawitan, Dedi Suryadi, merupakan buntut dari pemberitaan beberapa media online tentang dugaan Pungli yang dianggap mencemarkan nama baiknya.
Menanggapi hal itu, Ketua DPW MOI Jawa Barat, R. Satria Santika (Bro Tommy) kembali angkat bicara. Menurut Tommy, laporan polisi yang dilakukan Ketua DPK Apdesi Karangpawitan merupakan haknya, tetapi tidak tepat karena menyangkut produk jurnalistik.
"Wartawan dan karya jurnalistik diatur Undang-Undang Pers Lex Specialis, No. 40 tahun 1999. Untuk penyelesaian masalah akibat pemberitaan maka harus menggunakan undang-undang pers, yakni melalui hak jawab, hak koreksi dan atau membuat pengaduan ke dewan pers, bukan laporan polisi. Jadi dalam menjalankan kegiatan jurnalistik, wartawan tidak dapat dihukum dengan menggunakan KUHP atau ITE sebagai suatu ketentuan yang umum", ungkap Tommy.
Asalkan, kata Tommy, media yang membuat beritanya berbadan hukum.
"Kalau medianya jelas, berbadan hukum, maka bukan langkah yang tepat menempuh proses hukum, kecuali pemberitaan itu diposting di blog atau website pribadi orang yang mengaku wartawan itu", imbunya.
Lebih lanjut, Tommy mengatakan, bahwa karya jurnalistik dengan pemerasan persoalannya berbeda.
"Kalau terkait dengan dugaan pemerasan silakan laporkan berdasarkan bukti-bukti yang ada, meskipun orang itu mengaku sebagai wartawan", tandasnya.
(Red)