- A
- Andre Lado
- Barnas Adjidin
- Batik Tulis Garutan
- BPK RI
- Budaya
- DPW MOI Provinsi NTT
- Herry Battileo
- HUKRIM
- INFRASTRUKTUR
- LKD TA 2023
- Makam Pulau Kera
- NASIONAL
- P3HI Provinsi NTT
- PEMERINTAH
- Pemkab Garut
- PERS
- Pj Bupati Garut
- POLITIK
- REGIONAL
- Rusdy Maga
- Serba serbi
- SERBA-SERBA
- SERBA-SERBI
- TNI-POLRI
- Yusak Langga
Tersangka Tindak Pidana Cabul Dilimpahkan ke Polres Garut
D'pressure-Garut- Anggota Unit Reskrim Polsek Cihurip dipimpin oleh PS. Kanit Reskrim AIPDA Gede Rai P. A. M,SH, melimpahkan 1 orang tahanan berikut barang bukti ke Polres Garut unit PPA di kantor Polisi Resort Garut dan diterima oleh Penyidik pembantu Briptu Irfan Fauzi, SH, pada (3/12/22), sekira pukul 11.00 WIB.
Adapun identitas tahanan bernama Endang Bin Eman, Garut, 01 Juli 1973, buruh harian, Islam, Kampung Desakolot, RT 03/03, Desa Jayamukti, Kecamatan Cihurip, Kabupaten Garut.
Kapolsek Cihurip, Ipda Samsul Arifin SH, menjelaskan, bahwa penahanan yang bersangkutan karena kasus perbuatan cabul.
"Dalam perkara tindak pidana perbuatan cabul, sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI no 23 tahun 2002. Saat pelimpahan para tahanan diperiksa terlebih dulu kesehatannya serta dilakukan pemeriksaan swab antigen", jelas Kapolsek.
(Ateu Solihah/hm)