- A
- Andre Lado
- Barnas Adjidin
- Batik Tulis Garutan
- BPK RI
- Budaya
- DPW MOI Provinsi NTT
- Herry Battileo
- HUKRIM
- INFRASTRUKTUR
- LKD TA 2023
- Makam Pulau Kera
- NASIONAL
- P3HI Provinsi NTT
- PEMERINTAH
- Pemkab Garut
- PERS
- Pj Bupati Garut
- POLITIK
- REGIONAL
- Rusdy Maga
- Serba serbi
- SERBA-SERBA
- SERBA-SERBI
- TNI-POLRI
- Yusak Langga
Diduga Ratusan Sertifikasi PTSL di Desa Patalagan Raib Ditangan Panitia, Diketahui Ada yang Digadaikan
D'pressure-Kuningan-Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2020 di Desa Patalagan, Kecamatan Pancalang, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, diduga bermasalah.
Ratusan warga mendatangi Kantor Desa, untuk mempertanyakan sertifikat tanah mereka yang hingga kini belum juga diterima. Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online Kabarsbi yang tergabung dalam GMOCT.
Dari sekitar 1600 sertifikat yang diajukan, masih banyak yang belum diserahkan oleh panitia PTSL Desa Patalagan. Warga mengatakan, bahwa; Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyatakan telah menyerahkan semua sertifikat yang sudah selesai diproses kepada panitia. Namun faktanya, hingga kini belum sampai ke tangan pemiliknya.
"Kami datang ke kantor desa untuk menanyakan kejelasan sertifikat PTSL tahun 2020. Informasinya, BPN sudah menyerahkan semua sertifikat ke panitia, tapi banyak dari kami yang belum terima," ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Lebih memprihatinkan lagi, sebanyak 31 sertifikat dinyatakan hilang. Ironisnya, empat diantaranya diketahui telah digadaikan di beberapa koperasi yang ada di Kabupaten Kuningan dan Cirebon.
Salah satu kasus yang mengemuka, adalah; sertifikat milik Mustofa dari wilayah lima. Sertifikat tersebut di akui telah digadaikan oleh oknum warga berinisial HR untuk pinjaman uang sebesar Rp20.000.000 di sebuah koperasi di Cirebon.
Mustofa sendiri tidak mengetahui hal tersebut, dan baru mengetahuinya saat koperasi menagihnya pada tahun 2023. HR yang diduga terlibat dalam kasus ini, menjanjikan penyelesaian, namun nyatanya hingga kini belum terselesaikan.
Pembahasan masalah penyelewengan ini, di kantor desa belum tuntas pada hari Selasa, 20 Mei 2025, karena keterbatasan waktu dan dikatakan akan dilanjut pada Rabu, 21 Mei 2025. Verifikasi data sertifikat, dari seluruh wilayah di Desa Patalagan juga dikatakan akan dilakukan.
FC-Goest