Ketua GLMPK dan Ketua DPW MOI Jabar Angkat Suara Soal Pansel Calon Direksi PDAM Tirta Intan Garut


D'pressure-Garut-
Bupati Garut menerbitkan Keputusan Nomor: 100.3.3.2/KRP.164-PEREKO/2025 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Anggota Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut masa jabatan 2025–2030. Panitia ini diketuai oleh Sekretaris Daerah H. Nurdin Yana, MH.

Keputusan tersebut memuat dasar hukum yang menjadi pijakan panitia seleksi dalam menetapkan persyaratan bagi para pelamar, sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Peraturan Bupati Garut Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Intan (Perbup Garut No.18 Tahun 2019).

Namun demikian, Ketua Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK), Bakti, menyoroti adanya dugaan pelanggaran terhadap konstitusi daerah dalam pengumuman panitia seleksi Nomor: 900.1.13.2/008-Pansel.Direksi.PerumdaAMTI/2025 tertanggal 19 Mei 2025.

“Dalam pengumuman panitia seleksi calon direksi PDAM itu terdapat dugaan pelanggaran konstitusi, karena syarat yang seharusnya mengacu pada ketentuan Pasal 21, 22, 23 Perda Garut Nomor 8 Tahun 2018 junto Pasal 33, 34, 35, dan 38 Perbup Garut Nomor 18 Tahun 2019 justru ditambah-tambahi oleh panitia,” tegas Bakti.

Ia secara khusus mengkritik tambahan redaksi pada syarat Bab III angka 15, yang berbunyi: "tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif pada saat ditetapkan sebagai direksi Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Intan; dan.

Padahal, lanjut Bakti, dalam Permendagri, Perda, dan Perbup tidak ditemukan frasa "pada saat ditetapkan sebagai direksi...". Menurutnya, penambahan frasa tersebut mengubah makna asli dan dapat menjadi celah politis.

“Ini jelas menabrak norma hukum. Dalam Pasal 38 ayat (2) Perbup No. 18 Tahun 2019, syarat itu tidak menyebut 'pada saat ditetapkan'. Jadi jika orang itu saat mendaftar masih aktif di partai politik atau sebagai caleg, maka itu sudah seharusnya gugur. Bukan justru dibolehkan hingga waktu ditetapkan,” bebernya.

Ia pun menyebut, jika syarat ini dipaksakan, maka hasil seleksi dapat dikategorikan sebagai produk inkonstitusional.

“Jika tetap dijalankan, maka Pansel melahirkan produk inkonstitusional. Dan jika jabatan direksi dihasilkan dari proses inkonstitusional, maka statusnya secara etika adalah produk haram,” tegas Bakti.

Tanggapan senada disampaikan oleh Ketua DPW Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Jawa Barat, R. Satria Santika. Ia menegaskan bahwa pembentukan pansel calon direksi PDAM Tirta Intan harus dijaga dari kepentingan politik dan tidak boleh menjadi ajang cawe-cawe atau balas jasa politik.

“Pansel harus memastikan bahwa proses seleksi berjalan bersih, transparan, dan bebas dari intervensi politik. Jangan sampai jabatan strategis ini dijadikan alat transaksi politik,” ujar Bro Tommy sapaan akrab Ketua DPW PWMOI Jabar ini, Minggu (25/5/25).

Menurutnya, tambahan redaksional yang tidak berdasar dalam pengumuman pansel adalah indikasi ketidakcermatan hukum atau potensi permainan kepentingan.

“Setiap perubahan dalam syarat harus berbasis pada ketentuan hukum yang sah, bukan interpretasi sepihak. Jika dibiarkan, ini akan mencederai kepercayaan publik terhadap mekanisme seleksi dan kinerja BUMD itu sendiri,” pungkasnya.


(Red)

Baca juga

Melayani Permintaan Peliputan dan Pemasangan Iklan Banner. Hubungi Marketing Director Kami (Email: dpressure660@gmail.com. Contact Person: 081395772226/085211696492). Alamat Redaksi: Jalan Ciledug No 255 Gilang Kencana Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat 44114. Penerbit : PT.BAJA SATRIA MEDIA.