Panitia Seleksi Direksi PDAM Garut Resmi Digugat GLMPK, Bagaimana Nasibnya?


D'pressure-Garut-
Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK) resmi memberikan kuasa kepada pengacara untuk mengajukan gugatan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Direksi PDAM Tirta Intan Kabupaten Garut.

Ketua GLMPK telah menunjuk pengacara untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan atas adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan panitia seleksi calon direksi PDAM Tirta Intan Kabupaten Garut sebagaimana ditetapkan oleh Keputusan Bupati Garut nomor 100.3.3.2/KRP.164-PEREKO/2025 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Anggota Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut masa jabatan 2025-2030 beserta perubahannya, bila dianggap ada perubahan,” kata Bakti dikantor pengacara Asep Muhidin, SH., MH & Rekan, Jum’at (30/5/2025).

Dia menilai, kalau perbuatan melawan hukum dengan cara mengurangi, menambah atau merubah syarat yang jelas-jelas telah ditetapkan oleh peraturan GLMPK menganggap ini bahaya bagi negara hukum, bisa terjadi obuseuf power oleh penguasa.

“Kalau dibiarkan bisa bahaya, nanti Kabupaten Garut menjadi Kabupaten dengan system kekuasaan atau Kerajaan, bukan menerapkan sistem hukum yang berlaku, dan tentu aka nada potensi nepotisme. Maka dari itu, GLMPK sebagai Lembaga sosial resmi di Kabupaten Garut merasa terpanggil dan melakukan langkah hukum sesuai dengan ketentuan,” ujarnya singkat.

Sementara, Kuasa Hukum GLMPK Asep Muhidin, SH., MH membenarkan adanya kuasa dari GLMPK untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh Panitia Seleksi calon direksi PDAM Tirta Intan Garut.

“Kami telah menerima kuasa dari GLMPK, jadi materi gugatannya adalah panitia seleksi telah melampaui kewenangannya, tugasnya yang diberikan atau diperintahkan oleh Pasal 35 ayat (4) Peraturan Bupati Garut Nomor 18 Tahun 2019 tentang pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pengawas Dan Direksi Perusahan Umum Daerah Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut,” sebut Asep dikantornya.

Selain itu, sambung Asep, yang lebih memprihatinkan adanya penambahan frasa pada persyaratan pelamar tepatnya pada angka 15, sementara syarat tersebut telah ditetapkan secara baku oleh Peraturan perundang-undangan, tetapi kok bisa dan berani menambah frasa lain.

Saat disinggung kapan gugatan akan diajukan, Asep mengaku saat ini sedang menyusun formas gugatannya dan menghubungi beberapa ahli yang akan dijadikan saksi saat bersidang.

“InsyaAlloh hari senin kita akan daftarkan gugatan ini ke Pengadilan. Sekarang kami juga sedang menyusun gugatannya dan sedang berkomunikasi dengan ahli yang akan kita hadirkan nanti dipersidangan,” tandasnya


(Red)

Baca juga

Melayani Permintaan Peliputan dan Pemasangan Iklan Banner. Hubungi Marketing Director Kami (Email: dpressure660@gmail.com. Contact Person: 081395772226/085211696492). Alamat Redaksi: Jalan Ciledug No 255 Gilang Kencana Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat 44114. Penerbit : PT.BAJA SATRIA MEDIA.