‎Saat Pengadilan Bergerak Tegas dan Penyidikan Tertatih: Kontras Morowali–Garut di Tengah Krisis Ekologis ‎


‎D'pressure-Garut-
Di saat sebagian wilayah Indonesia dilanda banjir bandang dan longsor yang merenggut ratusan nyawa serta memaksa ribuan warga mengungsi, pengadilan justru memberi kabar yang kontras. Di Pengadilan Negeri (PN) Poso, hukum lingkungan bergerak cepat dan tegas. Sementara itu di Garut, proses penegakan hukum justru dinilai berjalan santai, seolah alam masih punya banyak “cadangan nyawa”.

‎Pada Rabu (3/12/2025), Majelis Hakim PN Poso yang diketuai Andri Natanael Partogi dengan anggota Achmad Fauzi Tilameo dan Ray Pratama Siadari, mengabulkan gugatan Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi). Gugatan tersebut ditujukan kepada PT Stardust Estate Investment (SEI), PT Gunbuster Nickel Industry (GNI), dan PT Nadesico Nickel Industry (NNI), serta turut tergugat Menteri Lingkungan Hidup, Gubernur Sulawesi Tengah, dan Bupati Morowali Utara.

‎Dalam putusannya, majelis menyatakan ketiga perusahaan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum berupa pencemaran dan perusakan lingkungan. Aktivitas industri mereka dinilai mencemari Sungai Laa dan perairan laut sekitar, dengan sejumlah parameter mulai dari BOD, COD, klorida, hingga fecal coliform melampaui baku mutu yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.

‎Tak hanya itu, temuan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah pada 12 September 2025 turut menguatkan gugatan Walhi. Aktivitas pertambangan menyebabkan polusi debu, meningkatnya kasus ISPA dan penyakit kulit, hingga penyempitan dan pendangkalan Sungai Lampi yang berujung banjir di permukiman warga.

‎Majelis hakim menegaskan prinsip polluter pays, menghukum perusahaan untuk melakukan pemulihan lingkungan, serta menjatuhkan denda Rp1 juta per hari apabila lalai melaksanakan putusan setelah berkekuatan hukum tetap. Menteri Lingkungan Hidup, Gubernur Sulawesi Tengah, dan Bupati Morowali Utara pun diperintahkan melakukan pengawasan hingga pemulihan benar-benar tuntas.

‎tempat.co

‎Putusan ini dipandang sebagai oase di tengah krisis ekologis nasional bukti bahwa pengadilan masih mampu berperan sebagai last guardian ketika mekanisme administratif gagal menjaga lingkungan.

‎Ironisnya, pada waktu hampir bersamaan, di Kabupaten Garut, Jawa Barat, penanganan dugaan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) menjadi kawasan industri justru berjalan lambat. Kasus dugaan alih fungsi lahan oleh PT Pratama Abadi Industri di Desa Cijolang, Kecamatan Blubur Limbangan, memang telah naik ke tahap penyidikan sejak 13 Agustus 2025, ditandai dengan terbitnya SPDP bernomor SPDP/S.3.6.1/155/VIII/2025/Reskrim. Namun hingga kini, tersangka belum juga ditetapkan.

‎Pelapor kasus tersebut, Asep Muhidin, S.H., M.H., menilai lambannya proses penyidikan berpotensi menyepelekan dampak kerusakan lingkungan yang nyata. Ia mendesak Polres Garut segera menetapkan tersangka, baik dari pihak perusahaan maupun pejabat Pemkab Garut yang diduga menerbitkan izin di kawasan LP2B.

‎“Saya minta polisi tidak berlama-lama. Siapa pelaku alih fungsi lahan dan siapa pejabat yang menerbitkan izinnya harus segera ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Asep.

‎Asep mengingatkan bahwa berdasarkan ketentuan internal kepolisian, penanganan perkara sulit memiliki batas maksimal waktu 120 hari. Menurutnya, unsur pidana dalam kasus ini sudah terang, terutama karena izin pabrik diterbitkan di kawasan yang dilindungi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan juncto UU Nomor 6 Tahun 2023, yang secara tegas mengatur ancaman pidana bagi pejabat pemberi izin.

‎Jika penetapan tersangka terus tertunda, Asep menyatakan siap menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk melaporkan penyidik ke Propam Polri dan meminta Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI.

‎Perbandingan antara Morowali dan Garut seolah memperlihatkan dua wajah penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Di satu sisi, pengadilan berani menghukum korporasi besar dan memerintahkan pemulihan lingkungan. Di sisi lain, proses penyidikan di daerah justru berjalan pelan, di tengah bencana ekologis yang terus menelan korban.

‎ (Tim) 

Baca juga

Melayani Permintaan Peliputan dan Pemasangan Iklan Banner. Hubungi Marketing Director Kami (Email: dpressure660@gmail.com. Contact Person: 081395772226/085211696492). Alamat Redaksi: Jalan Ciledug No 255 Gilang Kencana Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat 44114. Penerbit : PT.BAJA SATRIA MEDIA.