Kasus Alih Fungsi Lahan di Garut, Polres Punya Batas Waktu 83 Hari Tetapkan Tersangka


D'peessire-Garut-
Penanganan dugaan alih fungsi lahan di Kabupaten Garut yang dilaporkan oleh Asep Muhidin, S.H., M.H. ke Polres Garut terus bergulir. Laporan tersebut kini sudah naik ke tahap penyidikan sejak 5 Agustus 2025.

Aktivis hukum yang menamatkan pendidikan S2 Hukum di Universitas Islam Bandung (Unisba) itu mengaku telah mengkaji secara hukum proses perizinan dan pembangunan yang diduga melanggar aturan.

"Ya, saya sendiri yang melakukan kajian hukum terkait proses perijinan dan pembangunan yang diduga melabrak UU PPLH dan Tata Ruang," ujarnya, Kamis (29/9/2025).

Asep menyampaikan apresiasi kepada Polres Garut yang serius menangani perkara tersebut. Ia menegaskan bahwa laporan yang dibuatnya ditujukan kepada PT. Pratama Abadi Industri, sebuah perusahaan modal asing (PMA) yang diduga melanggar ketentuan dalam UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagaimana diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023.

"Saya melaporkan PT. Pratama Abadi Industri. Perusahaan ini diduga kuat melanggar Pasal 472 ayat (1) dan (2) Juncto Pasal 4 ayat (1), Pasal 50 ayat (2), Pasal 51 atau Pasal 74 ayat (1) jo Pasal 72 ayat (1) dan ayat (2)," tegasnya.

Menurut Asep, penyidik memiliki waktu 120 hari sejak dimulainya penyidikan untuk menetapkan tersangka. Artinya, sekitar 83 hari tersisa bagi penyidik untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab, apakah dari pihak perusahaan, pejabat Pemkab Garut, atau keduanya.

"Saya yakin penyidik di Polres Garut sangat profesional dalam menjalankan tugasnya," tambahnya.

Meski demikian, Asep menekankan dirinya tidak menolak investasi, melainkan ingin agar hukum tetap ditegakkan.

"Hukuman bagi pelaku bisa menjadi evaluasi positif bagi Pemkab dan investor ke depan. Saya mendukung investasi, tapi lebih mendukung hukum yang berlaku," ujarnya.

Kuasa Hukum Perusahaan: Kami Taat Hukum

Kuasa Hukum PT. Pratama Abadi Industri, Budi Rahadian, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan di Polres Garut.

"Pihak perusahaan patuh hukum dan akan menghadapi proses hukum sebagaimana mestinya," kata Budi.

Ia juga menyatakan bahwa perusahaannya telah memenuhi seluruh prosedur perizinan, termasuk 16 item rekomendasi yang menjadi dasar terbitnya izin operasional.

"Kami adalah perusahaan taat hukum. Semua perizinan yang diwajibkan aturan sudah ditempuh," jelasnya.

Budi menambahkan, tuduhan pelanggaran alih fungsi lahan harus dilihat dari tempus atau waktu kejadian. Menurutnya, pabrik berdiri tahun 2017, sementara penetapan LP2B melalui Perda RTRW baru berlaku tahun 2019.

"Penetapan LP2B di area berdirinya pabrik dilakukan setelah pabrik berdiri. Artinya, perusahaan tidak melakukan pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan. Penetapan itu tentu kewenangan Pemkab Garut, bukan perusahaan," terangnya.

Ia menilai, bila memang lahan perusahaan masuk LP2B, maka ada dua opsi yang harus ditempuh Pemkab: mengganti lahan milik perusahaan atau mengganti kerugian kepada penerima izin.

Budi juga mengingatkan agar semua pihak menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

"Sampai detik ini semua tuduhan belum terbukti. Melaporkan itu hak setiap warga negara, tapi proses hukum harus dihormati," pungkasnya.

(Red)

Baca juga

Melayani Permintaan Peliputan dan Pemasangan Iklan Banner. Hubungi Marketing Director Kami (Email: dpressure660@gmail.com. Contact Person: 081395772226/085211696492). Alamat Redaksi: Jalan Ciledug No 255 Gilang Kencana Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat 44114. Penerbit : PT.BAJA SATRIA MEDIA.