- Andre Lado
- Artikel
- Artikel Kehidupan
- Artikel Politik
- Barnas Adjidin
- Batik Tulis Garutan
- Berita terbaru
- Berita Terbaru di Kabupaten Garut.
- Berita terbaru.
- Berita Terhangat di Kabupaten Garut
- Berita Terkini Sumenep Jatim
- BPK RI
- Budaya
- Bupati Lombok Barat
- Daerah
- Deli Serdang Berantas penyakit masyarakat.
- DPC PWMOI Kota Kupang
- DPW MOI Provinsi NTT
- dr. Chistian Widodo
- Eben Domaking
- EKONOMI
- Herry Battileo
- HUKRIM
- HUKRIM.
- Hukum dan Kriminal
- INFRASTRUKTUR
- Jakarta
- Kapolda NTT
- Ketua PWMOI NTT
- LKD TA 2023
- Makam Pulau Kera
- NASIONAL
- Oknum Karyawan PLN
- OPINI
- P3HI Provinsi NTT
- Pantai Santolo Garut
- PEMERINTAH
- Pemkab Garut
- Pemkot Kupang
- Pendidikan
- Penggiat Anti Korupsi
- Perlawanan Eksekusi
- PERS
- Pj Bupati Garut
- Polda NTT
- POLITIK
- Polresta Kupang Kota
- Polsek Maulafa
- Program Makan Bergizi Gratis
- PWMOI
- REGIONAL
- Rusdy Maga
- Sekretaris MOI Provinsi NTT
- Sekretaris PWMOI NTT
- Serba serbi
- SERBA-SERBA
- SERBA-SERBI
- SERBA-SERBl
- TNI-POLRI
- Tragedi Malang
- Tulungagung Terbaru
- UMKM
- Wali Kota Kupang
- Yusak Langga
Tarif Lepas WNI Menguji Makna Kewarganegaraan
D'Pressure.com, 22 Juli 2026
Lima juta rupiah mungkin bukan angka yang terlalu besar bagi sebagian orang. Namun ketika nominal itu menjadi biaya resmi untuk melepaskan status sebagai warga negara Indonesia, maknanya berubah. Kebijakan pemerintah yang menaikkan tarif pelepasan kewarganegaraan hingga 400 persen bukan sekadar soal administrasi negara, melainkan membuka ruang diskusi mengenai arti kewarganegaraan, hubungan warga dengan negara, serta sejauh mana negara memandang status kewarganegaraan sebagai hak sekaligus ikatan konstitusional yang memiliki nilai strategis.
Mulai 1 Agustus 2026, pemerintah resmi memberlakukan tarif baru sebesar Rp5 juta bagi setiap permohonan pelepasan kewarganegaraan Indonesia atas kehendak sendiri. Sebelumnya tarif tersebut hanya Rp1 juta berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024. Kenaikan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Selain pelepasan kewarganegaraan, pemerintah juga menyesuaikan berbagai tarif layanan administrasi hukum lainnya, termasuk naturalisasi bagi warga negara asing.
Secara administratif, pemerintah memiliki dasar yang jelas. Restrukturisasi kelembagaan Kementerian Hukum, transformasi digital pelayanan publik, serta evaluasi terhadap berbagai jenis PNBP menjadi alasan utama lahirnya regulasi baru tersebut. Penyesuaian tarif dipandang sebagai bagian dari pembaruan tata kelola layanan negara agar selaras dengan perubahan organisasi dan kebutuhan pelayanan yang semakin modern.
Meski demikian, perhatian publik justru tertuju pada besarnya kenaikan biaya pelepasan kewarganegaraan. Jika dihitung secara nominal, kenaikannya sebesar Rp4 juta. Namun secara persentase, lonjakan hingga 400 persen merupakan yang paling mencolok dibandingkan jenis layanan lain dalam regulasi yang sama. Besarnya kenaikan ini memunculkan pertanyaan yang wajar: apakah kenaikan tersebut semata-mata didasarkan pada biaya pelayanan, ataukah terdapat pesan yang ingin ditegaskan negara mengenai arti penting status kewarganegaraan.
Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra bahwa tarif tersebut merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak dan "tinggal dipatuhi saja" memang benar dalam konteks hukum administrasi. Setiap tarif PNBP yang telah ditetapkan melalui peraturan pemerintah memiliki kekuatan hukum mengikat dan wajib dipenuhi oleh masyarakat yang menggunakan layanan tersebut. Namun dalam negara demokrasi, kepatuhan publik tidak hanya dibangun melalui keberlakuan aturan, melainkan juga melalui pemahaman terhadap tujuan dan filosofi kebijakan.
Di sinilah komunikasi publik menjadi sangat penting. Kebijakan mengenai kewarganegaraan tidak sama dengan kebijakan administrasi biasa seperti pengurusan dokumen atau perizinan. Kewarganegaraan menyangkut identitas hukum seseorang, hubungan dengan negara, perlindungan konstitusional, hak politik, hingga kewajiban sebagai warga negara. Oleh karena itu, masyarakat membutuhkan penjelasan yang lebih komprehensif mengenai alasan di balik perubahan kebijakan tersebut.
Dalam perspektif hukum tata negara, kewarganegaraan merupakan hubungan hukum yang melahirkan hak dan kewajiban antara individu dengan negara. Pasal 26 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menempatkan warga negara sebagai unsur utama pembentuk negara. Sementara Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 mengatur secara rinci tata cara memperoleh, kehilangan, maupun memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia. Dengan demikian, pelepasan kewarganegaraan bukan sekadar pengajuan administrasi, tetapi merupakan perubahan status hukum yang memiliki konsekuensi luas.
Karena itu, tidak mengherankan apabila banyak negara memperlakukan perubahan status kewarganegaraan sebagai proses yang tidak sederhana. Negara berkepentingan memastikan bahwa keputusan tersebut benar-benar lahir dari kesadaran pemohon dan memenuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku. Dari sudut pandang ini, kenaikan tarif dapat dipahami sebagai bagian dari upaya menegaskan bahwa kewarganegaraan memiliki nilai yang lebih tinggi daripada sekadar dokumen administratif.
Namun demikian, argumentasi tersebut tidak berarti menutup ruang kritik. Setiap kebijakan publik tetap perlu diuji berdasarkan prinsip proporsionalitas, keadilan, dan kemanfaatan. Pertanyaan yang muncul bukan sekadar apakah negara berwenang menaikkan tarif, melainkan apakah besaran kenaikan tersebut telah didukung kajian akademik yang memadai, analisis biaya pelayanan yang transparan, serta evaluasi mengenai dampaknya terhadap masyarakat yang terdampak.
Tidak semua warga negara yang mengajukan pelepasan kewarganegaraan melakukannya atas dasar pertimbangan ekonomi. Sebagian harus mengikuti ketentuan negara lain yang tidak mengakui kewarganegaraan ganda. Ada pula yang berpindah kewarganegaraan karena alasan keluarga, pekerjaan, pendidikan, atau kepentingan profesional. Dalam situasi seperti ini, negara perlu memastikan bahwa biaya administrasi tidak berkembang menjadi hambatan yang tidak proporsional terhadap pelaksanaan hak warga negara sesuai ketentuan hukum.
Di sisi lain, regulasi baru ini juga menaikkan biaya naturalisasi warga negara asing menjadi Rp75 juta dari sebelumnya Rp50 juta. Jalur naturalisasi karena perkawinan juga mengalami kenaikan menjadi Rp25 juta dari sebelumnya Rp15 juta. Menariknya, pemerintah justru menghapus tarif bagi warga negara asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena jasa luar biasa atau demi kepentingan negara. Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak menerapkan kenaikan tarif secara seragam, tetapi tetap mempertimbangkan kepentingan strategis nasional.
Apabila dicermati lebih jauh, kebijakan ini sebenarnya memperlihatkan upaya pemerintah menempatkan kewarganegaraan sebagai institusi hukum yang memiliki nilai strategis. Negara ingin memberikan pesan bahwa memperoleh maupun melepaskan kewarganegaraan bukanlah keputusan yang dapat dipandang ringan. Di balik tarif administrasi terdapat makna simbolik bahwa hubungan antara warga negara dengan republik memiliki dimensi historis, konstitusional, politik, dan moral.
Meski demikian, simbolisme saja tidak cukup. Kebijakan publik yang baik memerlukan legitimasi sosial. Legitimasi itu lahir ketika masyarakat memahami alasan rasional di balik setiap keputusan pemerintah. Oleh sebab itu, pemerintah perlu menyampaikan hasil kajian yang menjadi dasar penyesuaian tarif, termasuk komponen biaya pelayanan, target peningkatan kualitas layanan, serta manfaat yang akan diterima masyarakat setelah kebijakan tersebut diberlakukan. Transparansi semacam ini akan memperkuat kepercayaan publik sekaligus mengurangi ruang spekulasi.
Di tingkat internasional, setiap negara memiliki pendekatan yang berbeda terhadap persoalan kewarganegaraan. Ada negara yang menetapkan biaya administrasi relatif rendah, ada pula yang mengenakan tarif lebih tinggi sesuai sistem pelayanan dan kebijakan nasional masing-masing. Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa tidak ada satu model yang berlaku universal. Yang menjadi ukuran utama bukan besar kecilnya tarif, melainkan apakah kebijakan tersebut memenuhi prinsip kepastian hukum, keadilan, keterbukaan, dan pelayanan publik yang berkualitas.
Kebijakan tarif baru ini pada akhirnya mengajarkan bahwa kewarganegaraan bukan sekadar identitas pada kartu atau paspor. Ia merupakan ikatan hukum yang menghubungkan seseorang dengan negara, lengkap dengan hak, kewajiban, perlindungan, dan tanggung jawab yang melekat di dalamnya. Negara memang memiliki kewenangan menetapkan tarif atas layanan administrasi, tetapi negara juga memiliki kewajiban menjelaskan filosofi dan arah kebijakannya secara terbuka. Dengan demikian, kepatuhan masyarakat tidak lahir semata karena adanya aturan, melainkan tumbuh dari pemahaman bahwa setiap kebijakan disusun secara rasional, adil, dan berpihak pada kepentingan bangsa dalam jangka panjang.
Sumber: Dwi Taufan Hidayat


.jpg)